Kemdikbud Luncurkan Bantuan Subsidi Upah untuk PTK Non-PNS, Begini Cara Mendapatkannya

- 19 November 2020, 15:40 WIB
Tangkap Layar Peluncuran BSU oleh Kemendikbud
Tangkap Layar Peluncuran BSU oleh Kemendikbud /kemendikbud.go.id

Jika terjadi pada kesalahan data, calon penerima dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di instansi masing-masing.

Untuk mekanisme pencairannya, calon penerima dapat mendatangi bank penyalur sesuai nomor rekening yang telah dimasukkan ke dalam website.

Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran APB Tahap II Hingga 25 November, Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta

Sebelum mendatangi bank, diharapkan untuk menyiapkan dokumen yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,

3. Surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jurnal Garut Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah