Jika terjadi pada kesalahan data, calon penerima dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di instansi masing-masing.
Untuk mekanisme pencairannya, calon penerima dapat mendatangi bank penyalur sesuai nomor rekening yang telah dimasukkan ke dalam website.
Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran APB Tahap II Hingga 25 November, Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta
Sebelum mendatangi bank, diharapkan untuk menyiapkan dokumen yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,
3. Surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.***