Kemendikbud Beri Kewenangan pada Pemda untuk Putuskan Penyelenggaraan Sekolah Tatap Muka

- 20 November 2020, 20:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka  Pengumuman Keputusan Bersama Kemdikbud RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemdikbud RI /awangmuda/Youtube Kemendikbud RI

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Amerika Tengah Mengungsi Setelah Badai Iota Sebabkan Banjir Bandang dan Longsor

Mendikbud menuturkan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dengan pemberian kewenangan penuh kepada instansi terkait di daerah masing-masing.

“Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ucap Nadiem Makarim.

Mendikbud juga menjelaskan bahwa pemberian izin ini dapat dilakukan secara serentak atau bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

Baca Juga: Selamat! Kang Sora Dikabarkan Tengah Mengandung Anak Pertama

Selain itu, kesiapan sekolah juga penting untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021,” ujar Nadiem Makarim.

Hal tersebut dipastikan bahwa Januari 2021, beberapa sekolah yang telah mendapatkan izin dari instansi terkait akan melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Terlalu Lama Duduk Berdampak Buruk untuk Kesehatan, Berikut 5 Manfaat Menggunakan Bantal Duduk

Mendikbud mengatakan terdapat 3 pihak yang akan menentukan suatu sekolah akan dibuka atau tidak.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah