Kemendikbud Beri Kewenangan pada Pemda untuk Putuskan Penyelenggaraan Sekolah Tatap Muka

- 20 November 2020, 20:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka  Pengumuman Keputusan Bersama Kemdikbud RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemdikbud RI /awangmuda/Youtube Kemendikbud RI

PR MAJALENGKA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah memberikan kewenangan penuh kepada instansi terkait di daerah untuk menentukan sekolah dibuka kembali.

Hal ini disampaikan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI dalam kanal Youtube Kemendikbud RI yang diunggah pada 20 November 2020.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa hanya 13 persen yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah pada hari ini.

Baca Juga: Pemimpin G20 Didesak untuk Menyediakan Dana untuk Vaksin, Obat-Obatan, Serta Alat Tes Covid-19

Sebanyak 87 persen masih menerapkan pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing.

Data tersebut diketahui dari Satgas Penanganan Covid-19.

Sebelumnya bahwa telah diperbolehkan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning, tetapi faktanya masih banyak sekolah yang belum dibuka di zona tersebut.

Baca Juga: Perasaan Gading Marten Ketika Suatu Hari Nanti Gempi Panggil Seseorang Daddy

“Dan ini disebabkan beberapa faktor, tapi ini juga menunjukkan bahwa proses protokol sekolah tatap muka membutuhkan waktu dan membutuhkan disiplin yang tinggi,” ucap Nadiem Makarim dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Kemendikbud RI.

Tidak hanya itu, ternyata di zona oranye dan merah terdapat sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka karena dirasa sulit untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa risiko terlalu lama menerapkan pembelajaran jarak jauh berdampak negatif terhadap siswa.

Baca Juga: Perasaan Gading Marten Ketika Suatu Hari Nanti Gempi Panggil Seseorang Daddy

Dampak negatif yang disebutkan yakni ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, dan tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Banyak sekali orang tua yang skeptis bahwa PJJ ini suatu hal yang benar-benar berperan dalam pendidikan anak," ucapnya.

"sehingga banyak anak dikeluarkan dari sekolah dan resiko ini akan semakin meningkat,” lanjut Mendikbud.

Baca Juga: Mike Pence Sebut Pemerintahan Trump Tidak Ada Lockdown Lagi

Nadiem Makarim mengatakan bahwa banyak permintaan yang disampaikan dari kepala daerah kepada Mendikbud terkait situasi ini.

“Pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui kondisi, kebutuhan, dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri,” ujar Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim juga menyampaikan terdapat dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, yakni kesehatan dan keselamatan, dan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial.

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Amerika Tengah Mengungsi Setelah Badai Iota Sebabkan Banjir Bandang dan Longsor

Mendikbud menuturkan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dengan pemberian kewenangan penuh kepada instansi terkait di daerah masing-masing.

“Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ucap Nadiem Makarim.

Mendikbud juga menjelaskan bahwa pemberian izin ini dapat dilakukan secara serentak atau bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

Baca Juga: Selamat! Kang Sora Dikabarkan Tengah Mengandung Anak Pertama

Selain itu, kesiapan sekolah juga penting untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021,” ujar Nadiem Makarim.

Hal tersebut dipastikan bahwa Januari 2021, beberapa sekolah yang telah mendapatkan izin dari instansi terkait akan melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Terlalu Lama Duduk Berdampak Buruk untuk Kesehatan, Berikut 5 Manfaat Menggunakan Bantal Duduk

Mendikbud mengatakan terdapat 3 pihak yang akan menentukan suatu sekolah akan dibuka atau tidak.

“Yang pertama adalah Pemda atau Kanwil atau Kemenag daerah, yang kedua adalah kepala sekolah harus menyetujui, yang ketiga adalah perwakilan orang tua melalui Komite Sekolah,”

Mendikbud mengatakan bahwa jika sekolah telah dibuka, orang tua masih bisa memperbolehkan anaknya untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka.

“Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, bukan diwajibkan,” ucapnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah