Bea Balik Nama Wajib Diurus Setelah Membeli Mobil Bekas, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 27 Februari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. /Instagram.com/@teslamotors/

PR MAJALENGKA - Ketika anda membeli mobil baru tentunya diwajibkan untuk pengurusan pembayaran bea balik nama (BBN). 

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari website daihatsunews.com, syarat untuk bea balik nama tidak hanya ketika anda membeli mobil baru saja, tetapi juga ketika membeli mobil bekas.

Hal itu dilakukan karena adanya perubahan nama sebagai pemilik kendaraan, ataupun karena proses hibah, hasil warisan, pindah alamat, dan mutasi.

Baca Juga: Ditanya Soal Keretakkan Rumah Tangganya dengan Aufar, Olla Ramlan: Terserah Masnya

Terkadang sebagian orang enggan untuk melakukan pengurusan bea balik nama karena biaya yang tergolong mahal. Tapi perlu diketahui bahwa biaya pengurusan bea balik nama berbeda-beda di setiap wilayah.

Perbedaan tersebut telah diatur berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah daerah setempat.

Secara garis besar pengurusan bea balik nama terbagi menjadi dua, yaitu biaya pajak yang merupakan biaya tertulis di STNK, dan biaya diluar pajak berupa biaya diluar tagihan tidak tertulis di STNK.

Baca Juga: Chelsea vs Manchester United, Persaingan Ketat di Empat Besar

Biaya yang dikenakan pada pengurusan bea balik nama kendaraan adalah biaya pajak. Biaya yang tertera pada pajak yang tertulis di STNK terbagi menjadi lima, antara lain:

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertera pada STNK. Biaya PKB bisa saja rendah karena disesuaikan dengan usia kendaraan.

Tetapi perlu diingat, kendaraan juga akan dikenakan biaya progresif. Biaya PKB bisa berbeda di setiap daerah.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-35, Teresa Palmer Umumkan Kehamilan Keempat

2. BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor)

BBN KB wajib dibayarkan ketika membeli mobil baru atau balik nama mobil bekas. BBN KB memiliki perhitungan biaya yan berbeda di tiap daerah.

Untuk wilayah Jakarta, biaya BBN KB mobil bekas sekira 1 persen dari harga mobil yang dibeli.

Baca Juga: Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp51,3 Miliar, Ini Rinciannya

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ akan tertera pada STNK dan biayanya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp143.000.

4. Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

Baca Juga: Netflix Rilis Daftar Film Original Terbaru 2021, Simak Selengkapnya

Sesuai dengan Peratuan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 yang mengatur Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah biaya pengurusannya sebesar Rp925.000, termasuk biaya penerbitan STNK Rp200.000, penerbitan biaya TNKB Rp100.000, penerbitan biaya BPKB Rp375.000, dan penerbitan surat mutasi Rp250.000.

5. Biaya Tidak Kena Pajak

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Terbitkan Aturan Vaksinasi Gotong Royong, Berikut Penjelasannya

Biaya ini berbeda dari biaya pajak yang tertera di STNK. Namun tetap menjadi perhatian sebgai biaya tambahan untuk pengurusan bea balik nama.

Biaya berikut terdiri dari pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp30.000, pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp30.000, dan pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp100.000.

Adapun beberapa data yang perlu disiapkan dalam pengurusan bea balik nama adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Untuk Beri Peringatan Dini, Indonesia Ciptakan Alat Canggih Pendeteksi Tsunami Super Cepat

1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru

2. BPKB asli dan fotokopinya

3. STNK asli dan fotokopinya

Baca Juga: Manchester City vs West Ham United, The Citizens Incar Kemenangan ke-20 Secara Beruntun

4. Surat bukti jual beli kendaraan di atas materai Rp6.000

5. Cek fisik kendaraan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: daihatsunews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x