Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, akibatnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 15 November 2020.
Siapa sangka, sanksi tak hanya menjerat pihak Habib Rizieq Syihab saja.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Bantuan APB Tahap II, Begini Cara Mendapatkannya Cukup Cek NIK di KTP
Namun, hal ini juga berpengaruh pada beberapa pejabat kepolisian dan pemerintahan.
Berdasarkan kutipan Majalengka.pikiran-rakyat.com dari CerdikIndonesia.com, berikut deretan pejabat yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi hingga dicopot dari jabatannya :
1. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana
Irjen Nana Sujana yang menjabat Kapolda Metro Jaya dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri.
Baca Juga: Kemnaker Telah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Cek Rekening Segera
Irjen Nana Sujana dinilai tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Posisi Kapolda Metro Jaya akan ditempati Irjen Fadil Imran.