Denda dan Sanksi Pengusaha yang Tak Bayar THR Ramadhan 2021 bagi Karyawannya

- 12 April 2021, 15:50 WIB
imbauan dari Menaker terhadap perusahaan yang tidak bayar THR.
imbauan dari Menaker terhadap perusahaan yang tidak bayar THR. /Kemnaker.

PR MAJALENGKA - Bulan suci Ramadhan biasanya tak asing mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ramadhan 2021 masih ditemani dengan kondisi yang berat yaitu COvid-19, namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tegaskan kepada pengusaha untuk memberikan THR kepada Karyawannya.

Menaker Ida Fauzyah memberikan informasi kepada para pengusaha untuk melakukan kewajibannya yaitu membayar THR kepada Karyawannya ika tidak, akan dikenakan denda dan sanksi.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Chelsea vs Porto, The Blues Incar Babak Semifinal

"Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Kewajiban untuk membayar THR jelas diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Surat Pendek Bacaan Sholat Witir Ramadhan 2021 Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas Lengkap dengan Terje

Kemudian tercantum juga dalam ketentuan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Bagaimana untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak bisa melaksanakan pembayaran THR?

Untuk perusahaan yang terdampak dan tidak mampu membayar THR 2021 kepada karyawan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Filipina dan Amerika Serikat Melakukan Latihan Militer dan Menambah Ketegangan di Laut China Selatan

Pengusaha wajib melakukan dialog dengan karyawan untuk mencapai kesepakatan dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad yang baik berdasarkan laporan keuangan internal.

Kemudian hasil dialog tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, dengan pemberian THR paling lambat sehari sebelum hari raya keagamaan.

Bagaimana denda dan sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar THR ?

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Majalengka Senin 12 April 2021, Kasus Aktif Turun, Angka Kematian Sedikit Naik

Denda untuk perusahaan yang tidak membayar THR yaitu lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
 
Sanksinya yaitu dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: 6 Anjuran Para Ahli Agar Berolahraga Dengan Aman Selama Berpuasa

Sanksi tersebut seperti teguran tertulis, kegiatan usaha dibatasi, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi dan Denda tersebut dibuat agar perusahaan tetap melaksanakan kewajiban untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x