6 Langkah Kebijakan di Sektor Ketenagakerjaan Dikeluarkan, Salah Satunya tentang THR

- 27 November 2020, 07:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /twitter.com/idafauziyah

PR MAJALENGKA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikeluarkan untuk mitigasi risiko pandemi Covid-19.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id, kebijakan pertama yakni relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: 7 Alasan Wajib Mengganti Piyama Setiap 2 Hari Sekali, Salah Satunya Menyebabkan Jerawat

Hal tersebut mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pelaku usaha.

Keringanan bagi pekerja sektor formal juga telah disiapkan pemerintah.

Keringanan tersebut meliputi insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

Baca Juga: Jelang Libur Thanksgiving, Joe Biden Desak Warga Amerika Serikat Untuk Tetap di Rumah

"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran,” ujar Menaker dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x