Pemeriksaan Dokumen Surat Izin Perjalanan akan Diperketat di Masa Mudik Lebaran 2021

- 10 April 2021, 15:24 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pekerja boleh melakukan mudik namun dengan syarat.*
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pekerja boleh melakukan mudik namun dengan syarat.* /ARAHKATA/Dok. BNPB Indonesia

Apa persyaratan untuk keperluan yang mendesak saat mudi lebaran 2021?

Wiku menjelaskan tentang persyaratan yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak tertentu, persyaratannya adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN/BUMD, Anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bentuk Pasukan Khusus TNI Bernama Denwalsus di Bawah Komando Kementerian Pertahanan

Surat tersebut diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Untuk pekerja informal bagaimana jika ada keperluan mendesak?

Untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat jika ada keperluan mendesak untuk perijinannya perlu meminta surat izin perjalanan ke pihak desa atau kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Baca Surat Al-Kautsar dengan Latin dan Terjemahan

Wiku menjelaskan surat tersebut berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan pulang dan pergi kemudian untuk usia nya oun harus usia yang sama di atas 17 tahun bukan untuk mudik tapi untuk keperluan mendesak.

Setelah memperoleh izin perjalanan yang bersangkutan wajib karantina selama 5 kali 24 jam setelah tiba di tempat tujuan.

Untuk masyarakat yang melanggar melakukan perjalanan mudik atau wisata antar wilayah maka petugas wajib memberhentikan perjalanan dan bersangkutan harus kembali ketempat asal.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x