Satuan Tugas Covid-19 Izinkan Pekerja Bepergian Saat Mudik Lebaran 2021, Ini Syaratnya

- 8 April 2021, 20:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pekerja boleh melakukan mudik namun dengan syarat.*
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pekerja boleh melakukan mudik namun dengan syarat.* /ARAHKATA/Dok. BNPB Indonesia

PR MAJALENGKA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 izinkan pekerja sektor formal maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) mudik lebaran tahun 2021 ini.

Adapun pengecualian ini terkait larangan mudik selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Bagi pekerja sektor formal, informal, dan ASN serta masyarakat yang ingin merencanakan mudik pada lebaran tahun ini wajib memerlukan surat izin perjalanan.

Baca Juga: Glenn Fredly Berpulang Setahun Lalu Karena Meningitis, Kenali Sebab hingga Gejalanya

"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Prof. Wiku menambahkan, kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh Permanhub manghimbau setiap masyarakat meniadakan mobilitas sementara pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Ketentuan larangan mudik lebaran tertuang pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga: Amanda Manopo Unggah Foto Bersama Para Pemain Ikatan Cinta, Tanda Akan Segera Tamat?

Satgas memberikan kelonggaran bagi pekerja di bidang logistik, pekerja yang berdinas di luar daerah untuk mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x