PR MAJALENGKA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melarang masyarakat melakukan mudik lebaran (hari raya Idul Fitri) tahun 2021.
Menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan.
Kecuali dalam situasi atau keadaan yang mendesak sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Persib Bandung Jalani Vaksinasi Covid-19, Robert Alberts Sampaikan Terima Kasih untuk Pemerintah
“Sesuai arahan presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 dikantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden, di tetapkan tahun ini mudik di tiadakan, “kata Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, seperti yang dikutip dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.
Tak hanya mudik Idul Fitri 2021, pemerintah juga menyatakan akan meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri.
Ketentuan itu berlaku mulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 dan berlaku untuk seluruh masyarakat.
Baca Juga: 5 Film Terbaik dari Jason Statham, Mulai dari Transporter hingga Fate of The Furious
Peraturan tersebut berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri lainnya.