PR MAJALENGKA - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan aturan khusus yang mengatur lebih jauh libur panjang dan libur Imlek 2021.
Aturan khusus terkait libur panjang dan libur Imlek 2021 itu termaktub dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, dan berlaku efektif mulai Selasa, 9 Februari 2021.
Dalam Surat Edaran tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, terkait libur panjang dan libur Imlek 2021 itu juga mengimbau agar pimpinan Kementerian/lembaga, TNI Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Harus Terima Kenyataan yang Menyakitkan dari Aldebaran
Selain itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah daerah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.
"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," ujar Wiku Adisasmito di Istana Negara, Jakarta, dalam keterangan yang diterima, Rabu, 10 Februari 2021.
Dikatakan Wiku Adisasmito bahwa Kementerian/lembaga, TNI Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang dalam melakukan pengawasan.
Baca Juga: Lama Tak Berkunjung ke Indonesia, Yesung Super Junior Ungkap Kerinduan Lewat Video Ini
Selain itu juga berwenang dalam melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.