"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR (rapid test polymerase chain reaction), antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," katanya menegaskan.
Dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya.
Baca Juga: Rayakan Imlek 2021 Ditengah Pandemi, Simak Beberapa Tips yang Dapat Dilakukan
Wiku Adisasmito menyebut, aturan tersebut dibuat oleh pemerintah guna melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan virus Corona.
Dalam keterangannya, Wiku Adisasmito juga meminta masyarakat untuk tidak bepergian.
"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 itu menjelaskan.
Baca Juga: Jalan Tol Cipali Km 122 Amblas, Kementerian PUPR Bergerak Cepat Beri Solusi dan Penanganan
"Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," katanya menambahkan.***