Pemeriksaan Dokumen Surat Izin Perjalanan akan Diperketat di Masa Mudik Lebaran 2021

- 10 April 2021, 15:24 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pekerja boleh melakukan mudik namun dengan syarat.*
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pekerja boleh melakukan mudik namun dengan syarat.* /ARAHKATA/Dok. BNPB Indonesia

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Majalengka Sabtu 10 April 2021, Simak 3 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi

Khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Indonesia jika tidak ada keperluan mendesak diharapkan untuk menunda sementara kepulangannya untuk mencegah masuknya virus Covid-19.

Pemerintah merancang kebijakan larangan mudik ramahdan 2021 ini untuk memutuskan mata rantai Covid-19 .

"Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementrian Perhubungan, Polri dan Kementrian Agama," ujarnya.

Meskipun larangan mudik ditiadakan tapi untuk urusan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil pendamping maksimal satu orang dan pelayanan bersalin maksimal dua orang.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x