Baca Juga: UPDATE Covid-19 Majalengka Sabtu 10 April 2021, Simak 3 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi
Khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Indonesia jika tidak ada keperluan mendesak diharapkan untuk menunda sementara kepulangannya untuk mencegah masuknya virus Covid-19.
Pemerintah merancang kebijakan larangan mudik ramahdan 2021 ini untuk memutuskan mata rantai Covid-19 .
"Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementrian Perhubungan, Polri dan Kementrian Agama," ujarnya.
Meskipun larangan mudik ditiadakan tapi untuk urusan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil pendamping maksimal satu orang dan pelayanan bersalin maksimal dua orang.***