Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengamat Minta Pemerintah Terbitkan PP

- 29 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.  Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberikan masukan kepada pemerintah agar mengeluarkan PP mengenai larangan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberikan masukan kepada pemerintah agar mengeluarkan PP mengenai larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

PR MAJALENGKA - Larangan mudik lebaran 2021 harus diterbitkan pemerintah menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno.

"Jika ada Perpres yang mengatur mudik lebaran berlaku di seluruh Indonesia, jadi cukup satu aturan hingga ke daerah dan semua Kementrian dan Lembaga akan ikut aturan yang ada," kata Djoko, Senin dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Djoko memberi masukan jika pemerintah harus bijak dalam penerapan larangan mudik lebaran 2021, dengan regulasi yang konkret kemudian memberikan anggaran khusus untuk Polri dalam pelarangan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Ramadhan 2021, Pelajari Sebelum Melakukan Perceraian Surat At-Talaq Beserta terjemahan dan Latinnya

"Tahun lalu penyelenggaraan larangan mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur. Di sisi lain Polri juga perlu dukungan dana tambahan dari instansi terkait," ujar Djoko.

Untuk keberlangsungan usaha Djoko mengungkapkan bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan subsidi seperti moda udara, laut dan kereta.

Lanjut Djoko meminta agar tidak ada pengecualian kebijakan larangan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Kebakaran, DPR Minta Pertamina Beri Penjelasan Penyebabnya

"Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar, contohnya surat keterangan rapid tes dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi," katanya.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x