PR MAJALENGKA - Pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan akan di perketat oleh pemerintah, untuk keperluan mendesak di masa mudik harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin berpergian tidak akan di terbitkan," kata Juru Bicara atau Jubir Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan. Tertulis di terima di Jakarta, Jumat dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.
Untuk perjalanan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 mengatakan pelaksanaan operasi skrining atau pemeriksaan dokumen surat izin dan surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan oleh satuan TNI, Polri dan Aparat Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pemda Kota Cirebon akan Operasikan BRT Trans Cirebon, Walikota Cirebon: Untuk Kepentingan Masyarakat
Hal yang disampaikan oleh Wiku berkaitan dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 untuk perjalanan Internasional.
Dimanakah operasi skrining atau pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan akan dilaksanakan?
Pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan dilaksanakan di tempat yang strategis seperti pos kontrol di area peristirahatan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Baca Juga: Langkah-langkah Pembuatan SIM Secara Online Melalui Aplikasi Sinar
Tertulis dalam laman web Antara titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.