Kemenhub akan Menerbitkan Permenhub Larang Mudik, Kakorlantas Siapkan Ratusan Titik Penyekatan

- 5 April 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi mudik - Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan regulasi terkait larangan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik - Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan regulasi terkait larangan mudik lebaran 2021. /Pixabay/Rayydark

Baca Juga: 3 Makanan dan Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Usai Berolahraga, Kopi Salah Satunya

Diharapkan agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik dan dipatuhi masyarakat.

“Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan,” katanya.

“Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi),” sambung Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: 5 Hal yang Terjadi pada Tubuh Saat Mengonsumsi Brokoli, Tingkatkan Kesehatan Usus Salah Satunya

Menhub mengatakan teknis soal pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan pada konferensi pers hari ini Senin, 5 April 2021.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan data gugus tugas Covid-19 bahwa setiap ada libur panjang, kasus Covid-19 selalu mengalami kenaikan signifikan.

Irjen Pol Istiono mengaku telah menyiapkan 333 titik penyekatan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ambil Cuti Hamil, Posisi Aiu Cokelat digantikan Astrid untuk Sementara Waktu

Titik penyekatan bertujuan untuk memastikan masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran 2021 sesuai dengan keputusan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah