Resmi Jadikan Mobil Listrik sebagai Mobil Dinas, Menhub Budi Karya: Saya Bahagia

- 17 Desember 2020, 19:45 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan mobil listrik bernomor RI 35 yang akan digunakan untuk kedinasan sehari-hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan mobil listrik bernomor RI 35 yang akan digunakan untuk kedinasan sehari-hari. /ANTARA/HO-BKIP Kemenhub

PR MAJALENGKA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya resmi menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya sehari-hari.

Mobil listrik yang dipakai Menhub Budi Karya sebagai mobil dinas Ionik berwarna putih tersebut memiliki no polisi RI 35.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Antara, Menhub Budi Karya mengaku sangat bahagia karena rencana untuk menggunakan mobil listrik menjadi mobil dinas bisa terwujud.

Baca Juga: Berikan Langsung Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta, Presiden Jokowi: ke Depannya Semua Toko Online

“Saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik bisa terwujud hari ini,” ujar Budi Karya.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya pemerintah untuk mengembangkan mobil listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020.

Peraturan tersebut membahas tentang penggantian motor penggerak bahan bakar menjadi motor penggerak bahan baterai.

Baca Juga: Bukan Tak Percaya Polisi soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Tetapi, Kita Ingin Menguji

Saat ini, penggunaan mobil listrik masih sangat jarang ditemukan di Indonesia, padahal penggunaannya ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x