PR MAJALENGKA - Bantuan Modal Kerja (BMK) Rp2,4 juta diberikan pemerintah bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemberian Bantuan Modal Kerja (BMK) Rp2,4 juta bertujuan untuk membantu tumbuh kembangkan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung menyerahkan Bantuan Modal Kerja (BMK) Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro dan kecil pada Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Bukan Tak Percaya Polisi soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Tetapi, Kita Ingin Menguji
Saat penyerahan BMK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mulai merambah pasar online.
“Bapak-Ibu, ini kalau bisa memang sekarang ini dan ke depan itu pasti semuanya akan masuk ke yang namanya toko online," kata Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, di era digital seperti saat barang apapun bisa dijual secara online.
Baca Juga: KASUS BARU Lebih dari 7.000 Pasien! Simak Update Kasus Covid-19 Indonesia Kamis 17 Desember 2020
Ke depannya, mulai dari makanan hingga kelontongan dijual secara online.