Kemenhub akan Menerbitkan Permenhub Larang Mudik, Kakorlantas Siapkan Ratusan Titik Penyekatan

- 5 April 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi mudik - Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan regulasi terkait larangan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik - Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan regulasi terkait larangan mudik lebaran 2021. /Pixabay/Rayydark

PR MAJALENGKA - Masih dalam masa pandemi membuat pemerintah Indonesia terus mengeluarkan kebijakan yang berpotensi pada kenaikan angka kasus Covid-19.

Mendekati bulan puasa atau bulan Ramadhan artinya semakin dekat pula Idul Fitri dan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman atau mudik ketika lebaran.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Pmjnews.com, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan kalau akan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Baca Juga: Sherlock Holmes hingga Zodiac, Inilah 5 Film Terbaik dari Robert Downey Jr

Permenhub ini dikatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk memberikan larangan mudik dengan tujuan sebagai pencegahan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

Menhub mengungkapkan kalau finalisasi terkait Permenhub sudah berjalan dan akan resmi dalam waktu dekat.

“Hari ini (Minggu, 4 April 2021) kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” ujar Menhub.

Baca Juga: Kecamatan Jatiwangi dan Kertajati Tertinggi, Inilah Update Covid-19 Kabupaten Majalengka 5 April 2021

Sembari menunggu penerbitan Permenhub itu, Menhub juga terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, atau lembaga terkait seperti TNI/Polri terutama pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x