PR MAJALENGKA - Masih dalam masa pandemi membuat pemerintah Indonesia terus mengeluarkan kebijakan yang berpotensi pada kenaikan angka kasus Covid-19.
Mendekati bulan puasa atau bulan Ramadhan artinya semakin dekat pula Idul Fitri dan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman atau mudik ketika lebaran.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Pmjnews.com, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan kalau akan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Baca Juga: Sherlock Holmes hingga Zodiac, Inilah 5 Film Terbaik dari Robert Downey Jr
Permenhub ini dikatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk memberikan larangan mudik dengan tujuan sebagai pencegahan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
Menhub mengungkapkan kalau finalisasi terkait Permenhub sudah berjalan dan akan resmi dalam waktu dekat.
“Hari ini (Minggu, 4 April 2021) kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” ujar Menhub.
Sembari menunggu penerbitan Permenhub itu, Menhub juga terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, atau lembaga terkait seperti TNI/Polri terutama pemerintah daerah.