Kemenhub akan Menerbitkan Permenhub Larang Mudik, Kakorlantas Siapkan Ratusan Titik Penyekatan

- 5 April 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi mudik - Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan regulasi terkait larangan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik - Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan regulasi terkait larangan mudik lebaran 2021. /Pixabay/Rayydark

Koordinasi itu dilakukan untuk mendukung penyusunan rangka Permenhub larangan mudik yang akan diterbitkan.

Karena itu Menhub menegaskan mengenai larangan mudik pada tahun ini sifatnya sudah final dan diharapkan masyarakat dapat mematuhinya.

Baca Juga: BNPB Kirim Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Flores Timur

“Kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” ucapnya.

“Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” sambung Menhub.

Mengenai larangan ini berlaku juga untuk semua masyarakat Indonesia baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.

Baca Juga: 5 Hal yang Terjadi pada Tubuh saat Mengonsumsi Seledri, Termasuk Bakar Kalori Tambahan dalam Tubuh

Dikutip PikiranrRakyat-Majalengka.com dari Humas.polri.go.id, Menhub bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono diketahui sudah melakukan pembahasan mengenai pelarangan mudik lebaran 2021.

Persiapan pengamanan arus lalu lintas juga dibahas termasuk penyekatan di titik-titik yang akan dilalui masyarakat yang nekat mudik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Irjen Pol Istiono mengatakan telah melakukan koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan untuk menyamakan persepsi.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah