Simak Baik-baik! Ini Prosedur dan Cara Mambayar Denda jika Terkena Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Berikut ini prosedur dan cara membayar denda jika terkena tilang elektronik.*
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Berikut ini prosedur dan cara membayar denda jika terkena tilang elektronik.* /Pexels/Frederic Bartle

Nantinya, pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang dkirmkan ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Rahasia Dibalik Kemunculan Joker di Justice League Snyder Cut, Berikut Ini Ulasannya

Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan,yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Pemilik yang menerima surat tersebut dapat mengkonfirmasi jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi.

Tahap 4

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Mama Rosa Terpukul, Aldebaran Terus Salahkan Diri Sendiri

Pelanggar yang dikirimi surat konfirmasi memiliki batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terhitung sejak terjadinya pelanggaran melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Untuk pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum, nantinya petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA).

Baca Juga: Resmi Bercerai dari Ayus Sabyan, Hak Asuh Anak Jatuh pada Ririe Fairus

Tak hanya itu, pelanggar juga akan mendapatkan SMS resmi berupa nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda dan nomor rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribrata News, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menuturkan bahwa jika hingga batas waktu, pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran denda maka tagihan tilang elektronik akan ditambahkan ke dalam tagihan pembayaran pajak tahunan.

“Kalau dia tidak melakukan pembayaran akan dilaksanakan pemblokiran STNK,” ujarnya.

Baca Juga: Majelis Hakim Hadirkan Rizieq Shihab di Persidangan, 1.400 Personel Gabungan Diterjunkan ke PN Jaktim

Apabila status STNK terblokir, maka pemilik kendaraan yang melanggar tidak bisa memperpanjangan STNK atau ganti plat dan tidak bisa dilakukan balik nama apabila kendaraan tersebut dijual.

Nanti setelah denda tilang dan pajak tahunan kendaraan dibayar, blokir STNK akan dibuka kembali oleh petugas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, sanksi denda atau tilang berisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta atau hukuman kurungan antara satu hingga dua bulan. ***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Tribrata News Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah