Polda Jawa Tengah Akan Terapkan Tilang Elektronik di 27 Titik , Simak Daftar Lokasinya

- 23 Februari 2021, 06:36 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi. /Sinar Jateng

PR MAJALENGKA - Jenderal Listyo Sigit Prabowo semenjak awal diangkatnya sebagai Kapolri menyampaikan wacana penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah ini merupakan upaya meminimalisir penyimpangan terhadap penilangan yang dilakukan anggota polisi lalu lintas.

Baca Juga: Bukan Anak Roy, Aldebaran Menyesal Sudah Adopsi Reyna? Sinopsis Ikatan Cinta 23 Februari 2021

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribatanews.polri.go.id, penerapan ETLE rencananya akan diterapkan di wilayah Jawa Tengah pada pertengahan bulan Maret mendatang.

Penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik akan ditetapkan di 27 titik di wilayah Jawa Tengah.

Dalam perencanaanya pemberlakuan tilang menggunakan ETLE tersebut akan dimulai pada 17 Maret 2021.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Atletico Madrid vs Chelsea, Adu strategi Simeone dan Tuchel

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Luthfi bersama Dir Lantas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Rudy Syafiruddin menyampaikan, pelaksanaan program Kapolri ini dapat segera diterapkan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x