Terkena Tilang? Hindari Pungli dengan Membayar Denda Melalui E-Tilang, Berikut Ini Langkah Mudahnya

- 19 Januari 2021, 06:30 WIB
Para pengendara yang sedang di tilang dan diperiksa kelengkapan mengendaranya.
Para pengendara yang sedang di tilang dan diperiksa kelengkapan mengendaranya. /MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR/

PR MAJALENGKA - Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna kendaraan bermotor terbesar di dunia.

Banyak sekli masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dan sebagainya.

Namun, pada penggunaanya terkadang banyak juga pengendara yang tidak mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan kepolisian.

Baca Juga: 7 Amalan yang dapat Membawa ke Surga, Disertai dengan Doa Perlindungan Dunia Akhirat

Akibatnya beberapa orang yang melanggar ini harus mengalami penilangan oleh aparat yang bertugas.

Terkadang ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli).

Berdasarkan hal tersebut mengenai perkara tilang yang diputus mulai dari Januari 2021, untuk menghindari pungli, Kejaksaan Republik Indonesia menerapkan E-Tilang.

Baca Juga: WandaVision: Siapakah Sosok Peternak Lebah yang Muncul di Akhir Episode 2?

Dikuti Majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @Kejaksaan.majalengka, keputusan atau denda tilang dapat dilihat dengan mengakses melalui laman resmi tilang.kejaksaan.go.id.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah