Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Korea Selatan Berlakukan Denda Bagi yang Tak Pakai Masker

- 14 November 2020, 19:52 WIB
Korea Selatan berlakukan denda masker.*
Korea Selatan berlakukan denda masker.* /

PR MAJALENGKA - Korea Selatan telah mengkonfirmasi penambahan 205 kasus baru virus Covid-19 pada hari Jumat, 13 November.

Jumlah ini menjadi kali pertama kasus di atas 200 sejak awal September 2020 lalu.

Dari jumlah tersebut, 166 dikirim secara lokal dan 39 diimpor.

Baca Juga: Kena PHK Akibat Pandemi Covid 19, Kapten Ini Beralih Profesi Menjadi Penjual Mie Kari

Lebih dari 65 persen kasus yang ditularkan secara lokal berasal dari Seoul dan provinsi Gyeonggi, wilayah padat penduduk di dekat ibu kota.

Otoritas kesehatan mengaitkan peningkatan kasus dengan kelompok infeksi yang terkait dengan pertemuan pribadi dan fasilitas umum, yang mempersulit upaya untuk mengidentifikasi rute penularan.

Wabah Covid-19 yang paling serius di Korea Selatan terjadi pada bulan Februari dan Agustus dikaitkan dengan dibukanya gereja.

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Banda Aceh, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Aljazeera, Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mengatakan, dibuat Undang-undang baru mengenai denda untuk mereka yang tidak memakai masker di tempat umum mulai diberlakukan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah