PR MAJALENGKA - Pembela hak telah mengkritik amandemen Undang-Undang Kontribusi Asing India (FCRA), yang mengawasi pendanaan asing untuk LSM.
Komisi Ahli Hukum Internasional (ICJ) mengatakan itu adalah alat untuk membungkam organisasi masyarakat sipil di negara Asia Selatan.
Dalam makalah yang dirilis ICJ pada hari Kamis 12 November 2020 berisi sikap dari ICJ.
Baca Juga: Baku Tembak di Perbatasan India dan Pakistan Tewas 10 Warga Sipil dan 5 Petugas Keamanan
ICJ menyatakan bahwa FCRA sangat mengucilkan ruang sipil di India dan menimbulkan hambatan yang tidak perlu bagi pembela hak asasi manusia.
Selain itu, FCRA secara tidak sah menghalangi pekerjaan LSM di negara berpenduduk 1,3 miliar itu.
Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Aljazeera.com, ICJ mengatakan FCRA gagal untuk mematuhi kewajiban hukum internasional India.
Baca Juga: Amerika Serikat Lagi-lagi Catat Rekor Penambahan Kasus Baru Covid-19
Hukum itu terkait menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berserikat, berekspresi, berkumpul secara damai, dan hak mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan publik.