BERITA MAJALENGKA - Pada awal November, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan berujar, seruan boikot produk penjajah Israel yang ramai di media sosial merupakan reaksi kekecewaan masyarakat terhadap genosida di Palestina.
"Ini bentuk protes yang sangat manusiawi karena ada tindakan yang tidak berperikemanusiaan sehingga ini adalah reaksi dari aksi yang dilakukan,"
"jadi jangan dipahami boikotnya saja, aksi ini bentuk reaksi dari apa yang terjadi," paparnya.
Baca Juga: 3 Puisi Tentang Ayah Karya Penyair Terkenal, Cocok Dibaca pada Peringatan Hari Ayah Nasional
Menurutnya, akar masalah terjadinya seruan boikot produk penjajah di pelbagai negara merupakan respons yang wajar terjadi.
Selain itu, MUI juga memberikan Rekomendasi kepada masyarakat terkait bentuk dukungan yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia untuk Palestine.
Dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu juga diterangkan, wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dukungan tersebut termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Baca Juga: Tegas! Ini Fatwa MUI Tentang Pembelian Produk Israel