Tegas! Ini Fatwa MUI Tentang Pembelian Produk Israel

- 11 November 2023, 22:54 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika membacakan fatwa terbaru terkait agresi militer Israel terhadap Palestina/Tangkapan layar /MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika membacakan fatwa terbaru terkait agresi militer Israel terhadap Palestina/Tangkapan layar /MUI /

BERITA MAJALENGKA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengungkap hukum mendukung kemerdekaan Palestina.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Ia menegaskan bahwa MUI dengan tegas menyatakan bahwa wajib Hukumnya bagi umat muslim untuk mendukung kemerdekaan palestina.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib," tutur dia, "maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ungkapnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Coldplay ‘Daddy’, Menyentuh Hati dan Bikin Haru

Dalam kesempatan itu, dia juga membeberkan fatwa membeli produk dari produsen atau perusahaan yang secara nyata mendukung penjajah Israel melakukan pembantaian di Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ungkapnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa itu mengimbau umat Islam menghindari transaksi atau menggunakan produk penjajah dan yang terafiliasi dengan penjajah maupun yang mendukung genosida di Palestina.

Sebelumnya, Niam mengungkapkan, penyaluran bantuan kemanusiaan ke Palestina dapat menggunakan zakat karena terdapat kebutuhan yang mendesak.

Baca Juga: Lirik Lagu Titip Rindu Buat Ayah oleh Ebiet G. Ade, Cocok Dinyanyikan pada Peringatan Hari Ayah Nasional

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x