Baca Juga: Terjadi Penembakan Kedutaan Arab Saudi di Belanda, Pelaku Ditangkap Kepolisian
“Semua pemerintah punya kewajiban mencegah korupsi tapi regulasi keuangan tak boleh digunakan membungkam peran penting masyarakat sipil hanya karena pihak berwenang merasa sulit menangani kritik yang membangun,” ucap Meenakshi Ganguly direktur Asia Selatan di Human Rights Watch.
Undang-undang tersebut melarang organisasi masyarakat sipil mengakses sertifikat FCRA berdasarkan larangan penerimaan dana asing.
Larangan ini untuk organisasi yang bersifat politik, aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan publik, ekonomi, atau keamanan, yang persyaratannya ini tidak didefinisikan atau didefinisikan terlalu luas.
Baca Juga: Hampir Setengah Perusahaan Batubara Termal Diperkirakan Akan Ingkari Perjanjian Iklim, Ini Dampaknya
Pada hari Rabu 11 November 2020, pemerintah India mengubah aturan FCRA yang mempersulit LSM untuk mengakses kontribusi aing.
Menurut aturan baru, LSM sekarang dilarang mentransfer dana ke LSM lain, kartu Aadhaar, ID biometrik wajib untuk pendaftaran, dan izin sebelumnya diperlukan untuk menerima dana asing.
Kata-kata dalam undang-undang memastikan bahwa negara memiliki kekuasaan dan keleluasaan yang luas untuk menafsirkan aktifitas apapun sebagai kegiatan yang bersifat politis.
Baca Juga: Pembangunan Kontruksi Di Pulau Rinca Sedang Belangsung, Bagaimana Nasib Komodo?
Undang-undang tersebut digunakan untuk menghalangi warga sipil sejak tahun 2015 ketika Kementerian Dalam Negeri membatalkan pendaftaran FCRA untuk Grrenpeace India.