PR MAJALENGKA – Badan pengawas Korea Selatan yang menangani masalah perlindungan informasi pribadi pada Rabu 25 November 2020 mendenda Facebook.
Facebook didenda sebesar 6,7 miliar won atau setara dengan 6,06 juta dolar Amerika Serikat.
Hal ini termasuk dalam penyelidikan kriminal, karena memberikan informasi pribadi pengguna kepada operator lain tanpa persetujuan.
Baca Juga: Waspada! Ahli Keamanan Siber Temukan Ratusan Halaman Palsu Untuk Curi Akun PUBG Mobile Pemain
Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mengatakan, dalam sebuah pernyataan mereka mendenda Facebook setelah penyelidikan.
Pihaknya menemukan bahwa informasi pribadi sebanyak 3,3 juta dari 18 juta pengguna Facebook di Korea Selatan diberikan kepada operator selain Facebook tanpa sepengetahuan mereka.
Hal tersebut dilakukan sejak Mei 2012 hingga Juni 2018.
Baca Juga: Akselerasi Penyediaan Akses Internet di Fasyankes Seluruh Indonesia, Khususnya Daerah 3T
Ketika seseorang menggunakan layanan operator lain melalui log-in Facebook, informasi pribadi teman Facebook pengguna diberikan kepada operator lain tanpa persetujuan mereka.