Komisi tersebut menuturkan, akan merujuk Facebook Ireland Ltd, penerima denda, ke penuntutan negara untuk penyelidikan kriminal.
"Kami telah bekerja sama sebanyak mungkin selama proses penyelidikan, kami menyesal bahwa Komisi Perlindungan Informasi Pribadi telah meminta penyelidikan kriminal," kata juru bicara Facebook yang berbasis di Seoul.
Baca Juga: Demi Lancarnya Proyek Satelit Multifungsi SATRIA-1, Kominfo Siapkan 3 Langkah Antisipasi
Namun, pihak Facebook yang berbasis di Seoul menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut, karena pihaknya belum sepenuhnya meninjau keputusan tersebut.
Seperti ketentuan yang diberlakukan Facebook dalam Ketentuan Layanan yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari halaman Facebook, dalam ketentuannya Facebook tidak menjual data pribadi pengguna kepada pengiklan.
Selain itu, Facebook tidak membagikan informasi yang dapat mengidentifikasi penggunan secara langsung seperti nama pengguna, alamat email pengguna, atau informasi kontak lainnya kepada pihak lain.
Baca Juga: Mantan Pengembang Alexa Kembangkan MeowTalk, Sebuah Aplikasi Penerjamah Bahasa Kucing
Kecuali jika pengguna tersebut memberikan izin secara khusus kepada pihak Facebook. ***