Alami Lonjakan Kasus Covid-19 di Atas 200 Orang, Korea Selatan Terapkan Denda Jika Tak Pakai Masker

- 15 November 2020, 15:26 WIB
Moon Jae In, Presiden Korsel/Asianews
Moon Jae In, Presiden Korsel/Asianews /

PR MAJALENGKA – Pemerintah Korea Selatan mulai memberlakukan denda bagi orang yang tidak memakai masker di tempat umum.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mengatakan jika denda tersebut dilakukan setelah terkonfirmasi adanya lonjakan pasien untuk pertama kalinya sejak awal September yakni sebanyak 208 kasus pada Sabtu, 14 November 2020 tengah malam.

Kasus tersebut menandai bahwa selama delapan hari berturut-turut mengalami peningkatan hingga ratusan orang.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Menjadi Kejahatan Paling Tinggi di Kalimantan

Dilansir dari Reuters, sebanyak 176 kasus ditularkan di dalam negeri dan 32 kasus ditularkan dari luar.

Lebih dari 70 persen persen kasus yang ditularkan di dalam negeri berasal dari Seoul dan Provinsi Gyeonggi, wilayah yang padat penduduk di dekat ibu kota.

Peningkatan kasus Covid-19 ditularkan melalui adanya acara petemuan dan dari fasilitas umum sehingga mempersulit pencegahan penularan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Ridwan Kamil Perihal Dirinya Digadang-gadang Menjadi Capres 2024

“Titik di mana ada peningkatan (kasus berasal dari) perjalanan dan pertemuan, akan sulit untuk mempertahankan tahap karantina saat ini,” ujar Moon Jae In dalam sebuah unggahan Facebook.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Reuters Channel News Asia Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah