Polda Jawa Tengah Akan Terapkan Tilang Elektronik di 27 Titik , Simak Daftar Lokasinya

- 23 Februari 2021, 06:36 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi. /Sinar Jateng

Baca Juga: Jokowi Berharap Dewan Pengawas dan Direksi Baru BPJS dapat Bekerja Lebih Keras dan Inovatif

Sanksi yang akan diterapkan juga tegas, diantaranya adalah pemblokiran STNK saat melakukan perpanjangan.

“Jika tiga kali diberitahu lewat surat pemanggilan pelanggar tidak mengindahkan, maka kendaraan bermotor yang bersangkutan akan otomatis diblokir saat perpanjangan STNK," ujar Kombes Polisi Rudy Safiruddin.

Sementara untuk lokasi lain di Indonesia ETLE sendiri masih dalam tahap pengembangan dan akan dilakukan secara bertahap.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah