Polda Jawa Tengah Akan Terapkan Tilang Elektronik di 27 Titik , Simak Daftar Lokasinya

- 23 Februari 2021, 06:36 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi. /Sinar Jateng

Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengatakan, pemberlakuan ETLE ini diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk menjaga diri terkait dengan pelanggaran lalu lintas.

“Hal ini untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan langsung kepada pelanggar lalu lintas dan meminimalir KKN,” ujar Irjen Polisi Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Bertambah 109 Kasus, Inilah 10 Kelurahan Tertinggi Positif Covid-19 di Bandung 22 Februari 2021

Kapolda Jawa Tengah itu menerangkan mengenai 27 titik yang akan diterapkan ETLE.

Mulai dari 6 titik di Polres Surakarta, 1 di Polres Kebumen, 2 di Polres Cilacap, 1 Polres Wonogiri, 1 Polres Karanganyar, 2 Polres Klaten, 2 Polres Pati, 1 Polres Kudus,1 Polres Demak, 1 Polres Purbalingga.

Sementara untuk Ditlantas Polda Jateng ada 3 titik di kota Semarang.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Liga Champions Lazio Vs Bayern Munich: Pertarungan Immobile Melawan Lewandowski

Dalam pengembangannya kedepan, sebagai bentuk mendukung program Kapolri. Polda Jawa Tengah akan menambahkan setidaknya 50 titik di kota maupun kabupaten.

“Ada 50 titik yang akan kita siapkan di sejumlah kabupaten atau kota termasuk penambhan SpeedCam,” kata Irjen Polisi Ahmad Luthfi.

Kombes Polisi Rudy Safiruddin menambahkan, bahwa CCTV nantinya akan interkoneksi dengan Polda, sehingga akan memudahkan memantau alamat pelanggar.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah