Polri Terapkan Tilang Elektronik Tahap 1 di 12 Polda, Berikut 10 Poin yang Harus Dipatuhi Pengendara

- 23 Maret 2021, 16:25 WIB
Launching ETLE Nasional Polri dan diharapkan ETLE ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas tidak terkecuali.*
Launching ETLE Nasional Polri dan diharapkan ETLE ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas tidak terkecuali.* /Polres Magelang/

PR MAJALENGKA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit sejak awal tahun ini memang gencar menjalankan salah satu program andalannya yakni tilang elektronik.

Program tilang elektronik atau yang dikenal juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diharapkan dapat mempermudah kerja polisi dalam menindak pengendara pelanggar lalu lintas.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Humas Polri, Kapolri resmikan launching tilang elektronik tahap 1 untuk 12 Polda di Indonesia dengan didukung 244 kamera yang akan mulai beroperasi pada hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs Bali United, Febri Hariyadi Mengaku Siap Hadapi Serdadu Tridatu

Acara launching tilang elektronik sendiri digelar pada Selasa, 23 Maret 2021 di gedung NTMC Polri, Jakarta dan dihadiri Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin.

Keduanya juga turut serta dalam peresmian dengan ikut menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Program tilang elektronik nasional ini selanjutnya akan dipimpin Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: Rencana Sekolah Tatap Muka 2021, Satgas Covid-19: Ada 5 Tahapan yang harus Dilalui

Program ini merupakan bagian dari program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah