Polri Terapkan ETLE di 10 Polda, Ini yang Harus Dilakukan Jika Tidak Melanggar tapi Dapat Surat Tilang

- 8 Maret 2021, 15:05 WIB
10 Polda siap terapkan Tilang Elektronik mulai bulan Maret 2021.
10 Polda siap terapkan Tilang Elektronik mulai bulan Maret 2021. /Divisi Humas Polda Metro/

PR MAJALENGKA - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo semenjak memang berencana menerapkan program electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Program ETLE rencananya akan diterapkan di beberapa Polda di Indonesia.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribratanews Polri, Kapolri menargetkan 10 Polda harus bisa melayani sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam 100 hari kerja ke depan.

Baca Juga: Teaser The Falcon and the Winter Soldier Kembali Dirilis, Sharon Carter akan Dapatkan Porsi Lebih

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusuf yang mengatakan akan segera launching sistem ETLE di 10 Polda pada  17 Maret 2021.

“Sebagai tahap awal launching ETLE di 10 polda rencananya tanggal 17 Maret 2021,” ujar Yusuf.

Adapun 10 Polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Riau.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Orang Anggota KPK Gadungan Pelaku Pemerasan dan Penipuan di Nias Selatan

Kemudian Polda Jambi, Sumatera Barat, Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah