PR MAJALENGKA - Sidang yang berkaitan dengan perkara terkait kasus kerumunan di Petamburan dan di Megamendung terus menuai polemik.
Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa terus meminta agar persidangan digelar secara langsung bukan virtual.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antaranews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada akhirnya mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum terdakwa yang menginginkan diadakan sidang secara langsung.
Baca Juga: Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2022: Hungaria vs Polandia, Lewandowski Diandalkan Orly
Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengatakan hal tersebut disetujui dikarenakan adanya gangguan sinyal yang mengakibatkan proses komunikasi persidangan terganggu.
“Setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena gangguan sinyal yang menurun dan terdakwa merasa tidak bisa berkomunikasi dengan baik,” ucap Suparman Nyompa.
Selain itu, dilakukannya sidang secara langsung juga berkaitan dengan waktu yang terbatas atas perkara tersebut.
Baca Juga: Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2022: Italia vs Irlandia Utara, Gli Azzuri Optimis Raih Kemenangan
Sehingga, secara resmi Majelis Hakim memerintahkan untuk agenda sidang selanjutnya mendatangkan langsung terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jakarta Timur.