PR MAJALENGKA – Kasus yang menyeret Rizieq Shihab masih terus bergulir.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, kini Rizieq Shihab bersama Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi, Bogor Dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Siap-siap Liat Andin dan Aldebaran Mesra-mesraan
Selain Habib Rizieq dan dokter Andi, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, total terdapat tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara.
Baca Juga: Kasus Kematian Bayi Jungin Di Korea Selatan, Ibu Angkat Sangkal Lakukan Kekerasan pada Anak Tiri
Ia mengatakan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq Shihab, dr Tatat dan Hanif Alatas.