Usai Gelar Perkara, Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 11 Januari 2021, 15:00 WIB
Bersama Dirut RS UMMI  Bogor dan Menantunya, Habib Rizieq Shihab Kembali ditetapkan Tersangka Kasus Tes Swab.
Bersama Dirut RS UMMI Bogor dan Menantunya, Habib Rizieq Shihab Kembali ditetapkan Tersangka Kasus Tes Swab. /ANTARA

PR MAJALENGKA – Kasus yang menyeret Rizieq Shihab masih terus bergulir.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, kini Rizieq Shihab bersama Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi, Bogor Dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Siap-siap Liat Andin dan Aldebaran Mesra-mesraan

Selain Habib Rizieq dan dokter Andi, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, total terdapat tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara.

Baca Juga: Kasus Kematian Bayi Jungin Di Korea Selatan, Ibu Angkat Sangkal Lakukan Kekerasan pada Anak Tiri

Ia mengatakan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq Shihab, dr Tatat dan Hanif Alatas.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x