PR MAJALENGKA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa Habib Rizieq kembali dilaporkan polisi.
Sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan kasus swab test di RS Ummi, Bogor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus tersebut, kini Habib Rizieq kembali dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Man Utd vs Liverpool, Kata Bruno Fernandes Setelah Cetak Gol Penentu Kemenangan Setan Merah
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Moreschick.Pikiran-rakyat.com, Habib Rizieq dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Sariah, Kecamatan Megamendung, Bogor, jawa Barat.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbal Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta dan Link Live Streaming Malam Ini: Akankah Andin Pulang ke Rumah Aldebaran?
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," katanya, Sabtu 23 Januari 2021 dikutip dari Moreschick.Pikiran-rakyat.com.