Usai Kasus Kerumunan dan Hasil Swab Tes, Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polisi

- 25 Januari 2021, 16:30 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /FAUZAN/ANTARA FOTO

Ikbar menjelaskan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren, salah satunya mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Ia bahkan menegaskan bahwa di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan Milik PTPN akan dilaporkan secara hukum.

Baca Juga: Ketertarikan PSG kepada Lionel Messi Benar Adanya, Ditegaskan oleh Gelandang Argentina

Pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Sementara itu, dikutip dari Pojoknews.Pikiran-rakyat.com, kasus hasi swab test yang menyeret Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor telah memasuki babak baru.

Baca Juga: 5 Alasan yang Buruk untuk Memulai Suatu Hubungan, Salah Satunya Tekanan Keluarga

Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I (satu) kasus menghalangi penanganan wabah penyakit itu kepada Kejaksaan Agung.

Brigjen Pol. Andi Rian menyebutkan dalam berkas itu ada tiga tersangka yang semuanya menjalani pemeriksaan.

Ketiganya adalah Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Moreschick Pikiran Rakyat pojoknews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah