Ikbar menjelaskan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren, salah satunya mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Ia bahkan menegaskan bahwa di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan Milik PTPN akan dilaporkan secara hukum.
Baca Juga: Ketertarikan PSG kepada Lionel Messi Benar Adanya, Ditegaskan oleh Gelandang Argentina
Pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Sementara itu, dikutip dari Pojoknews.Pikiran-rakyat.com, kasus hasi swab test yang menyeret Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor telah memasuki babak baru.
Baca Juga: 5 Alasan yang Buruk untuk Memulai Suatu Hubungan, Salah Satunya Tekanan Keluarga
Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I (satu) kasus menghalangi penanganan wabah penyakit itu kepada Kejaksaan Agung.
Brigjen Pol. Andi Rian menyebutkan dalam berkas itu ada tiga tersangka yang semuanya menjalani pemeriksaan.
Ketiganya adalah Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.