Pengacara Habib Rizieq Tak Bisa Masuk ke Ruang Sidang, Polisi: Bukan Polri yang Punya Aturan

- 21 Maret 2021, 15:05 WIB
Tim Pengacara Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. Polisi membeberkan soal keluhan pengacara Habib Rizieq Shihab yang tak bisa masuk ke dalam ruang persidangan saat kliennya menjalani sidang.
Tim Pengacara Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. Polisi membeberkan soal keluhan pengacara Habib Rizieq Shihab yang tak bisa masuk ke dalam ruang persidangan saat kliennya menjalani sidang. /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

PR MAJALENGKA - Sidang terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang terhadap Habib Rizieq Shihab itu dilakukan pada Jumat, 19 Maret 2021, dengan dakwaan penghasutan, sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Humas Polri, sidang Habib Rizieq Shihab itu digelar secara virtual.

Baca Juga: Chelsea Berencana Datangkan Bek Tengah, Berikut Daftar Incaran Thomas Tuchel

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan HRS, menurutnya Habib Rizieq Shihab melakukan penghasutan lisan maupun tulisan.

“Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan,” katanya saat membacakan dakwaaan.

“Sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang,” kata dia menambahkan.

Baca Juga: 2 Nenek Keturunan Asia Mengalami Tindakan Kekerasan dengan Motif Rasis Anti-Asia di Amerika Serikat

Jaksa menegaskan bahwa, penghasutan bermula saat Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x