PR MAJALENGKA - Sidang terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang terhadap Habib Rizieq Shihab itu dilakukan pada Jumat, 19 Maret 2021, dengan dakwaan penghasutan, sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Humas Polri, sidang Habib Rizieq Shihab itu digelar secara virtual.
Baca Juga: Chelsea Berencana Datangkan Bek Tengah, Berikut Daftar Incaran Thomas Tuchel
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan HRS, menurutnya Habib Rizieq Shihab melakukan penghasutan lisan maupun tulisan.
“Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan,” katanya saat membacakan dakwaaan.
“Sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang,” kata dia menambahkan.
Baca Juga: 2 Nenek Keturunan Asia Mengalami Tindakan Kekerasan dengan Motif Rasis Anti-Asia di Amerika Serikat
Jaksa menegaskan bahwa, penghasutan bermula saat Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.