Simak Baik-baik! Ini Prosedur dan Cara Mambayar Denda jika Terkena Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Berikut ini prosedur dan cara membayar denda jika terkena tilang elektronik.*
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Berikut ini prosedur dan cara membayar denda jika terkena tilang elektronik.* /Pexels/Frederic Bartle

PR MAJALENGKA - Polri secara resmi sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di sejumlah wilayah mulai Selasa, 23 Maret 2021.

Untuk tahap pertama penerapan tilang elektronik ini sudah disebar 244 kamera pengintai di 12 Polda di Indonesia, yakni 98 titik di Polda Metro Jaya, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan, 1 titik di Polda Banten, 5 titik di Polda Lampung, 21 titik di Polda Jawa Barat.

Ada 11 titik kamera tilang elektronik di Polda Sulawesi Utara, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 8 titik di Polda Jambi, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur dan 10 titik di Polda Sumatera Barat.

Baca Juga: Lirik Lagu Seperti Takdir Kita yang Tulis Milik Nadin Amizah, Berkisah Tentang Kebingungan dan Ketidakpastian

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Korlantas Polri, ada lima tahap prosedur kerja tilang elektronik, yakni:

Tahap 1

Secara otomatis, perangkat ETLE akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor.

Setelah itu, hasil tersebut akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 Manfaat Kunyit bagi Kesehatan, Cegah Depresi Hingga Turunkan Kadar Kolestrol

Tahap 2

Setelah data diterima, data kendaraan akan diidentifikasi menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Tribrata News Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x