PR MAJALENGKA- Belakangan ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang sedang santer dibahas setelah ada beberapa orang yang terus terjaring UU ITE tersebut.
Menanggapi hal tersebut pemerintah berupaya untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang ini dengan harapan mengurangi pelaporan yang berkaitan dengan UU ITE.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri, menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa layanan polisi virtual sudah resmi dijalankan.
Baca Juga: Si Kecil Kaya Manfaat, Ini 5 Nutrisi dalam Almond yang Belum Banyak Diketahui Orang
Ini dilakukan untuk menjaga ruang media sosial atau internet di Indonesia positif dan bersih.
Jika ada masyarakat yang melanggar UU ITE, polisi virtual ini akan bertugas memberikan peringatan secara langsung ke akun tersebut.
Melalui Polisi Virtual juga Kabareskrim meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual untuk kooperatif dengan menghapus postingan di media sosial karena terindikasi melanggar UU ITE.
Kabareskrim memastikan jika polisi virtual ini tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE.