Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE, Ini Kata Menkominfo

- 23 Februari 2021, 06:44 WIB
Menkominfo Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny G Plate. /Foto: kominfo.go.id/Humas/

PR MAJALENGKA - Menindaklanjuti arahan presiden Jokowi tentang rencana revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian undang-undang ITE.

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari Pembentukan tim kajian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tertanggal 22 februari 2021.

"Setelah berlaku sejak 21 April 2008, undang-undang ITE ternyata menimbulkan kontroversi karena ada yang menilai memuat pasal-pasal yang terlalu lentur dan pasal karet," bunyi surat keputusan itu sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari press release polkam.go.id, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Akan Terapkan Tilang Elektronik di 27 Titik , Simak Daftar Lokasinya

Tim kajian ini terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim Pengarah bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan, salah satu tugas tim pelaksana adalah melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada pengarah.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, tim pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan," ujar surat keputusan tersebut

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Borussia Monchengladbach vs Manchester City, Ajang Comeback Aguero

Menteri Komunikasi dan Informasi Johny G. Plate mengatakan bahwa kementerian terkait dalam hal ini Kementrian Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM akan mengambil langkah-langkah strategis dengan membentuk tim pelaksana kajian UU ITE.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kominfo Polkam.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah