PR MAJALENGKA – Belakangan ini publik dan media sosial dikejutkan dengan sebuah aplikasi bernama Clubhouse.
Aplikasi Clubhouse ini berfungsi seperti layaknya media sosial yang menawarkan percakapan audio.
Aplikasi Clubehouse ini dirilis sejak Maret 2020 lalu dan menjadi populer sejak CEO Tesla, Elon Musk berbicara di platform tersebut beberapa minggu lalu.
Baca Juga: 5 Makanan Ini Ternyata Bisa Redakan Nyeri Lambung, Salah Satunya Yoghurt
Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari Antara, menurut informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aplikasi Clubehouse yang terkenal sebagai platform berdiskusi, belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
“Clubehouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftarkan sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform mrdia sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.
Baca Juga: Miliki Dua Alat Bukti, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Baru Proyek Dinas PUPR
Berdasarkan Pasal 2 Praturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 menyatakan bahwa Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik.