Miliki Dua Alat Bukti, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Baru Proyek Dinas PUPR

- 17 Februari 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan terhadap pemimpin daerah yang diduga telah melakukan korupsi.

Pada hari Selasa, 16 Februari 2021, komisi antirasuah KPK melakukan penahanan kepada Bupati Muara Enim atas dugaan kasus tindak korupsi.

Bupati Muara Enim diduga menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Ternyata Bisa Redakan Nyeri Lambung, Salah Satunya Yoghurt

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari infopublik, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan JRH sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyidikan kasus sejak 20 Januari 2020.

“KPK setidaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan JRH dalam kasus ini,” kata Ali Fikri.

JRH sendiri diketahui sebagai pejabat publik dengan jabatan Bupati Muara Enim periode 2020-2023.

JRH sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim pada 2018- 2019.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Ternyata Bisa Redakan Nyeri Lambung, Salah Satunya Yoghurt

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x