Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Merujuk pada aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku.
Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang
Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020 lalu.
Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir.
Akses akan kembali dibuka setelah platform tersebut mendaftar ke Kominfo.
Baca Juga: Update Kasus Covid 19 Majalengka Hari Ini Rabu 17 Februari: Angka Aktif Tembus 180 Kasus
Saat ini, aplikasi Clubhouse baru tersedia di sistem operasi milik Apple iOS.
Berbeda dengan media sosial lainnya, aplikasi Clubhouse hanya bisa didapat melalui undangan khusus.
Pengguna tetap bisa mengunduh aplikasi Clubhouse, namun, untuk bisa mendaftar dan mengaksesnya pengguna harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse.***