Belum Terdaftar Secara Resmi, Aplikasi Clubhouse Terancam Diputus oleh Kominfo

- 17 Februari 2021, 09:52 WIB
Aplikasi Clubhouse terancam diputus Kominfo.
Aplikasi Clubhouse terancam diputus Kominfo. /Reuters/Florence Lo

PR MAJALENGKA – Belakangan ini publik dan media sosial dikejutkan dengan sebuah aplikasi bernama Clubhouse.

Aplikasi Clubhouse ini berfungsi seperti layaknya media sosial yang menawarkan percakapan audio.

Aplikasi Clubehouse ini dirilis sejak Maret 2020 lalu dan menjadi populer sejak CEO Tesla, Elon Musk berbicara di platform tersebut beberapa minggu lalu.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Ternyata Bisa Redakan Nyeri Lambung, Salah Satunya Yoghurt

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari Antara, menurut informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aplikasi Clubehouse yang terkenal sebagai platform berdiskusi, belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

“Clubehouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftarkan sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform mrdia sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

Baca Juga: Miliki Dua Alat Bukti, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Baru Proyek Dinas PUPR

Berdasarkan Pasal 2 Praturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 menyatakan bahwa Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik.

Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku.

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020 lalu.

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir.

Akses akan kembali dibuka setelah platform tersebut mendaftar ke Kominfo.

Baca Juga: Update Kasus Covid 19 Majalengka Hari Ini Rabu 17 Februari: Angka Aktif Tembus 180 Kasus

Saat ini, aplikasi Clubhouse baru tersedia di sistem operasi milik Apple iOS.

Berbeda dengan media sosial lainnya, aplikasi Clubhouse hanya bisa didapat melalui undangan khusus.

Pengguna tetap bisa mengunduh aplikasi Clubhouse, namun, untuk bisa mendaftar dan mengaksesnya pengguna harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x