Janjikan Uang Setelah Menonton Video, TikTok Cash Resmi Diblokir Kominfo

- 10 Februari 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi Aplikasi TikTok. Kemkominfo resmi memblokir aplikasi TikTok Cash
Ilustrasi Aplikasi TikTok. Kemkominfo resmi memblokir aplikasi TikTok Cash /Pixabay/Solenfeyissa

PR MAJALENGKA – Platform TikTok belakangan ini tengah digandrungi oleh berbagai kalangan, hingga kerap dijadikan wadah untuk berbagi informasi.

Tak hanya memuat konten yang menghibur, TikTok juga dijadikan tempat untuk berbagi konten edukasi hingga tutorial.

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan platform TikTok Cash, yang mana para pengguna TikTok mengira bahwa platform tersebut adalah bagian dari platform TikTok Indonesia.

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan Usai Gagal Operasi Plastik, Hidung Seorang Aktris Asal China Membusuk

Namun TikTok Cash bukanlah bagian dari layanan yang disediakan oleh perusahaan teknologi asal China itu.

TikTok Cash merupakan situs yang menjanjikan uang setelah menonton video di TikTok.

TikTok Cash disinyalir sebagai situs yang menawarkan investasi bodong, para pengguna cukup like, follow dan menonton sebuah di video.

Baca Juga: Space Sweepers Versi Webtoon Rilis di 4 Negara, Indonesia Salah Satunya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan bahwa pikahnya memblokir situs TikTok Cash.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah