Kasus UU ITE yang Berkaitan dengan Novel Baswedan, Polri Kedepankan Langkah Mediasi

- 25 Februari 2021, 09:09 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. //ANTARA

PR MAJALENGKA- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sempat ramai dibicarakan setelah memberikan tanggapan terhadap meninggalnya ustadz Maheer.

Novel Baswedan tidak sekedar menanggapi meninggalnya ustadz Maheer melalui media sosial pribadinya, dia juga mengkritik sikap polisi kepada ustadz Maheer kala itu.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Majalengka.com sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan oleh Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) yang dianggap cuitan di akun Twitter miliknya bersifat provokasi.

Baca Juga: Data Terbaru Covid 19 Majalengka 25 Februari: Pasien Sembuh Mencapai 1.500

Melalui cuitannya itu, Novel Baswedan sebenarnya hanya pendapat atau masukan kepada aparat penegak hukum yang disarankan tidak berlebihan kepada tahanan yang sakit.

Tetapi Wakil Ketua DPP PPMK, Joko Priyoksi mengatakan bahwa cuitan tersebut mengandung ujaran hoax dan provokasi.

Novel Baswedan dituding melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Pamit dari Persib Bandung, Omid Nazari: Aku akan jadi Bobotoh

Selain melaporkan ke polisi, Joko juga memastikan bahwa dirinya akan mengadukan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PR Majalengka humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x