Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun Trans TV dan Trans 7 Hari Ini Kamis 25 Februari 2021
“Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” ucapnya.
“Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” sambung Brigjen Polri Rusdi Hartono.***